Rabu, 23 Desember 2015

Hak Asasi Manusia Dan Hukum Publik, Hukum Privat

TULISAN

KASUS YANG BERKAITAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA

1.    Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa kerusuhan yang terjadi pada tanggal 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia, yang mengakibatkan sebanyak 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 luka ringan. Peristiwa ini berlangsung dengan latar belakang dorongan pemerintah Orde Baru waktu itu agar semua organisasi masyarakat menggunakan azas tunggal yaitu Pancasila. Penyebab peristiwa ini adalah tindakan perampasan brosur yang mengkritik pemerintah pada saat itu di salah satu mesjid di kawasan Tanjung Priok dan penyerangan oleh massa terhadap aparat.

2.    Pembantaiaan Rawagede.
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.

3.    Penembakan Misterius.
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak.

4.    Penculikan Aktivis.
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.

5.    Kasus Pembunuhan Munir.
Munir Said Thalib adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8 Desember 1965. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat.

6.    Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah.
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.

7.    Penembakan Mahasiswa Trisakti.
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti. Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal karena ditembak dengan menggunakan peluru tajam oleh anggota polisi dan militer. Peristiwa Tanjung Priok Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 September 1984. Sejumlah orang yang terlibat dalam kerusuhan diadili dengan tuduhan melakukan tindakan subversif, begitu pula dengan aparat militer, mereka diadili atas tuduhan melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Peristiwa ini dilatar belakangi masa Orde Baru.

8.    Pembantaian Santa Cruz.
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.

9.    Peristiwa 27 Juli.
Peristiwa ini disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota TNI dan ABRI datang berserta Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang meninggal dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan sebagian ditahan. Menurut Komnas Hak Asasi Manusia, dalam peristiwa ini telah terbukti terjadinya pelanggaran HAM.

10.    Kasus Dukun Santet di Banyuwangi.
Peristiwa beserta pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi lagi hangat-hangatnya terjadi praktek dukun santet di desa-desa mereka. Warga sekitar yang berjumlah banyak mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh dukun santet dibunuh, ada yang dipancung, dibacok bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam, mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang masih selamat dari amukan warga.

KASUS YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT

HUKUM PUBLIK

1.    Kasus Narkoba, Wamen Denny: Hukuman Bagi Hakim Puji Harus Diperberat Hakim Puji.
Jakarta - Hakim Puji yang melakukan tindakan tak terpuji dengan mengkonsumsi narkoba harus dihukum lebih berat.Puji selaku penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik.
"Tentu proses pidana wajar untuk lebih diperberat karena dia penegak hukum," kata Wamen Denny Indrayana di Kemenkum, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Denny menjelaskan, untuk hukuman secara administratif, Komisi Yudisial (KY) sudah bergerak melakukan pemeriksaan.Demikian juga Mahkaham Agung (MA) tak kalah sigap dalam bersikap. "Paling tidak, proses pemberhentian sementara sampai proses hukumnya pasti," tegas Denny.
Hakim Puji tertangkap oleh tim BNN sedang berpesta narkoba pada Selasa (16/10) sore. Sang hakim ditangkap bersama empat perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu dan dua orang kerabat jauhnya.Dia mengaku dalam pesta tersebut mengeluarkan uang tidak kurang dari Rp 10 juta. Ikut diamankan dalam penangkapan tersebut barang bukti berupa sabu berikut alat hisapnya serta 14 butir pil ineks.

2.    Anggota DPR: Irjen Djoko Susilo Hadir di KPK, Bukti Taat Hukum
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengapresiasi langkah Irjen Djoko Susilo yang memenuhi panggilan KPK.Ia berpendapat kehadiran tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM itu contoh penegak hukum yang taat hukum. "Kehadiran Djoko Susilo di KPK membuktikan bahwa dia adalah seorang perwira tinggi yang taat pada hukum," kata anggota komisi III Martin Hutabarat kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Menurutnya, Djoko Susilo juga memberi contoh bagaimana seharusnya seorang perwira tinggi yang bertugas menegakkan hukum, datang memenuhi panggilan KPK. "Saya kira Djoko Susilo juga tahu bagaimana dia memberikan keterangan yang membantu KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata politisi Partai Gerindra itu. "Saya kira, Djoko Susilo tahu bagaimana melaksanakan tugasnya bersaksi memberikan keterangan di KPK," imbuhnya.

3.    Rikwanto: Polisi akan Tindak Tegas Pelaku Tawuran Pelajar.
Jakarta - Aksi kekerasan antarpelajar seakan mewabah. Belum lama masyarakat berkabung atas meninggalnya Alawy Yusianto Putra, pelajar SMAN 6 Jakarta yang tewas dalam tawuran di Bulungan, Jaksel, Senin (24/9) lalu, seorang pelajar SMA Yayasan Karya 66 (Yake), Deni Januar juga tewas akibat tawuran pelajar di Manggarai, Jaksel, Rabu (26/9) kemarin.
Kepala Bidang Humas Kolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku tawuran antarpelajar. "Hukum itu tegas, siapa berbuat apa, dialah yang akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Rikwanto, Kamis (27/9/2012). Rikwanto menyatakan, pihaknya tetap akan menindak pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran. Sanksi hukum akan diberikan kepada pelajar dengan perlakuan khusus terhadap si pelaku tentunya. "Oh iya, kita sudah tegakkan ada yang melakukan pidana kalau dia menganiaya hingga meninggal dunia, itu harus ditegakkan.Meskipun di bawah umur, sanksi harus diberlakukan dengan tidak menghilangkan hak-haknya," jelas Rikwanto.
Pemberian sanksi pidana terhadap anak-anak yang melakukan kejahatan diharapkan memberikan efek jera dan contoh bagi generasi seusianya."Agar jadi pelajaran bagi yang lainnya," ujar Rikwanto. Ia melanjutkan, tidak kurang-kurang pembinaan yang dilakukan polisi terhadap sekolah-sekolah dalam upaya preventif. Hingga pendirian pos-pos penjagaan di sekolah-sekolah yang rawan terjadi tawuran pun sudah dilakukan. "Tapi mereka tetap kucing-kucingan. Mencari tempat lain untuk melakukan aksi tawuran," katanya lagi.
Seperti diketahui, Senin (26/9) siang lalu, pelajar SMAN 6 dan SMA 70 terlibat aksi tawuran.Para siswa yang sekolahnya bertetanggaan itu saling mempersenjatai diri dengan benda tajam seperti celurit. Dalam aksi tersebut, seorang siswa bernama Alawy tewas. Temannya, Ramdan Dinis yang juga murid SMA 6 mengalami luka sobek di bagian pelipis.
Dua hari berselang, aksi tawuran pelajar kembali terjadi di Jl Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan. Kali ini, siswa SMA Yayasan Karya (Yake) dan SMA Kartika Zeni (Kazen) terlibat aksi tawuran yang mengakibatkan seorang siswa SMA Yake, Deny Januar (16) tewas bersimbah darah akibat tusukan benda tajam.

HUKUM PRIVAT

Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan kasus baru. Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten. “Setelah melakukan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan TCW (Tubagus Chaeri Wardana), penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2014).

Menurut Johan, Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP,” tutur Johan.

Dia juga mengatakan bahwa KPK terus melakukan penelusuran aset-aset Wawan. Mengenai mobil-mobil mewah Wawan, Johan mengaku belum tahu apakah aset tersebut sudah disita atau belum. “Ini yang saya belum tahu, saya harus cek dulu, yang pasti penelusuran aset sudah dilakukan,” ucap Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat menggeledah kediaman Wawan di Jalan Denpasar, Jakarta, beberapa waktu lalu, KPK sempat menyegel 11 mobil Wawan. Tujuh di antaranya diketahui sebagi mobil mewah. Namun ketika itu, mobil-mobil Wawan tersebut tidak disita KPK.

Lembaga antikorupsi itu melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak. Ketika itu Wawan belum dtetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. KPK pertama kali menetapkan Wawan sebagai tersangka atas dugaan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Lebak.

Wawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Tangsel dan Banten. Dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak dan dugaan korupsi alkes Banten, KPK juga menetapkan Atut sebagai tersangka.


Sumber :

Pengertian Negara, Warga Negara, Dan Hukum

PENGERTIAN NEGARA

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
1.    Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.    Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3.    Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

UNSUR UNSUR NEGARA

A.   Unsur konstitutif atau unsur pokok

1.    Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu. Rakyat dalam suatu negara meliputi :

a.    Penduduk, bukan penduduk
b.    Warga negara, bukan warga Negara

2.    Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan. Wilayah suatu negara terdiri dari:

a.    Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a)    Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b)    Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c)    Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
d)    Wilayah laut

Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum. Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :

a)    Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum).

b)    Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).

c)    Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner. Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :

a)    Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b)    Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c)    Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
d)    Wilayah ekstra territorial

Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial. Contoh wilayah ekstra teritorial :
a)    Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b)    Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.

3.    Pemerintah yang berdaulat.

1)    Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
2)    Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.

B.   Unsur deklaratif atau unsur tambahan

Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
SIFAT NEGARA
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang khas, yang menjadikan dirinya berbeda dengan organisasi kemarsyarakatan yang lainnya. Hal ini dilihat dari sifat-sifatnya yang khas atau khusus. Sifat-sifat khusus ini pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimiliki negara dan yang hanya tedapat negara saja. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa sifat-sifat negara terdapat ada tiga antara lain sebagai berikut,
Sifat Memaksa : Sifat memaksa dalam negara berarti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk melakukan pemaksaan adalah adanya tentara, politik dan alat penegak/penjamin hukum lainnya. Tujuan dari sifat memaksa adalah agar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga kemanan dan ketertiban dalam suatu negara tercapai. Bagi yang tidak menaati segala peraturan akan diberi sanksi baik berupa hukuman penjara maupun hukum yang bersifat kebendaan/materi, seperti berupa denda. 
Sifat Monopoli : Sifat monopoli dalam negara adalah untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Seperti negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara. 
Sifat Mencakup Semua: Semua peraturan perundangan-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal dengan hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan hukum dan tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat dapat dicapai. 

BENTUK NEGARA

A.   Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

1.    Sentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:

a.    Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara.
b.    Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya.
c.    Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah Negara.

Kerugian sistem sentralisasi:

a.    Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan.
b.    Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah.
c.    Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat.
d.    Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya.
e.    Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

2.    Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:

a.    Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
b.    Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
c.    Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancer
d.    Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat
e.    Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

B.   Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.    Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian.
2.    Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat
3.    Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:

1.    Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatic.
2.    Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai.
3.    Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian.
4.    Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter).
5.    Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:

1.    Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
2.    Badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:

1.    Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949).
2.    Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India
3.    Negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia
4.    Negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:

1.    Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar.
2.    Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).

Sedangkan perbedaannya adalah: Mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

TUJUAN NEGARA

Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).

a)    Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
b)    Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
c)    Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
d)    Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
e)    Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:

1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.    Memajukan kesejahteraan umum.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.    Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

PENGERTIAN WARGA NEGARA

Pengertian Warga Negara berdasarkan pendapat As Hikam adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Menurut Bahasa, Pengertian Warga mengandung arti anggota, peserta atau warga dari suatu perkumpulan organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pengertian Warga Negara adalah warga atau anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga bangsa, warga dunia dan warga masyarakat, sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota dari suatu negara.

HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN WARGA NEGARA

Hubungan  negara dengan warga negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena adanya  masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 48). Permasalahan yang terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya.

Sebelumnya, diperlukanlah penjelasan mengenai hak dan kewajiban agar mengerti ini semua. Pengertian hak ialah sesuatu yang diminta masyarakat unutk dirinya karena sudah menjalankan kewajibannya. Sedangkan, pengertian kewajiban adalah sesuatu yang dikerjakan masyarakat untuk menuntut hak yang menjadi tuntutannya. Dalam hal ini terdapat hak asasi manusia yang memang sudah diberikan kepada manusia semenjak berada di dalam kandungan. Pengertian hak asasi manusia terdapat dalam pasal 1 pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, yaitu “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sabagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dillindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”, namun terdapat juga kewajiban asasi. Kewajiban asasi ialah kewajiban dasar yang harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara, maupun kedudukannya sebagai makhluk Tuhan (Modul Kewarganegaraan 2012, 49).

Hak dan kewajiban warga negara juga terdapat dalam UUD 1945. Hak asasi bisa menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Modul Kewarganegaraan 2012, 52). Dalam UUD 1945 telah dijelaskan mengenai hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia, diantaranya ialah warga negara; pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27, ayat 2); Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28); hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B, ayat 2); dan lain-lain, serta kewajiban warga negara; menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27, ayat 1); tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28J, ayat 1); dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 57-60). Hal yang dijelaskan sebelumnya ialah mengenai hak dan kewajiban warga negara yang dicantumkan dalam pembukaan dan  batang tubuh UUD 1945.

Dalam UUD 1945 juga menjelaskan mengenai kewajiban negara, namun tidak menjelaskan mengenai hak negara. Kewajiban negara, yaitu membiayai pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 4), memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31, ayat 4), kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (Pasal 30, ayat 4), dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 56). Tidak ada dijelaskan hak negara di dalam UUD 1945 bukan berarti tidak terdapat hak bagi negara itu sendiri, mengambil dari teori yang dijelaskan oleh Aristoteles, hak negara merupakan keadilan legalis dan keadilan tersebut adalah sebuah keharusan warga negara untuk taat kepada negara.

Hak dan negara yang didapatkan oleh warga negara dalam pelaksanaannya ini mengalami pasang surut. Hal demikian terjadi karena terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh negara maupun warga negara baik itu di dalam negeri maupun diluar negeri. Dalam menjalankan hak dan kewajiban baik itu bagi warga negara maupun negara diperlukan pedoman dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaannya. Pelaksanaan ini diatur untuk mengawal pelaksanaan hak dan kewajiban dengan adanya institusi (Modul Kewarganegaraan 2012, 64).

Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar bak dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Dalam pelaksanaan Pancasila tidak mudah dalam  memahaminya, namun dalam melaksanakan atau mengamalkan Pancasila jika tidak mengerti hal-hal yang mendasar menjadikan ini semua sulit untuk diamalkan. Selain itu, Pancasila juga dapat memudar dan dilupakan kembali.

Kedua, pedoman pelaksanaan. Pedoman pelaksanaan ini terdapat pada masa pemerintahan Orde Baru, yaitu Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila atau yang lebih dikenal dengan P4. Adanya pedoman ini diperlukan adanya untuk negara dan warga negara mengerti apa yang harusnya dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Namun, terdapat kelemahan dalam pelaksanaan P4, yaitu mengenai pedoman tersebut yang bersifat kaku, tertutup, dan doktriner. Hal ini telah membuat pemahaman bahwa hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila. Hal inilah yang perlu diperbaiki agar P4 tidak terlihat kaku, tertutup, dan doktriner (Modul Kewarganegaraan 2012, 64-65).

Ketiga, diperlukannya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas untuk menfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Selain itu, dengan adanya masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila (Modul Kewarganegaraan 2012, 65).

Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, maka ketiga prinsip diatas juga diperlukan adanya. Selain itu, perlulah adanya memahami dan mengerti prinsip-prinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara. Semua ini juga berdasarkan adanya kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 (Modul Kewarganegaraan 2012, 65). Selain itu, dengan memahami isi UUD 1945 dan Pancasila adalah penting untuk kedepannya demi melaksanakan hak dan kewajiban baik bagi warga negara dan negara itu sendiri.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1.    Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :

1.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.    Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
5.    Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
6.    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

1.    Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3.    Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
4.    Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
5.    Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:

1.    UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.    John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

3.    David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

4.    C.de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

5.    Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

6.    A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

7.    Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.

8.    Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

9.    Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

DASAR HUKUM HAK ASASI MANUSIA

Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM :

1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.    TAP MPR.
3.    UU.
4.    Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain.

Penjelasan

1.    UUD 1945
a)    Hak atas persamaan keududukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat 1.
b)    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat 2.
c)    Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28.
d)    Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat 2.
e)    Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30.
f)     Hak mendapat pengajaran, Pasal 31.
g)    Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32.
h)   Hak di bidang perekonomian, Pasal 33.
i)     Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34.

2.    Undang-Undang
a)    UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
b)    UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
c)    UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
d)    UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
e)    UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
f)     UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
g)    UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
h)   UU Nomor 20 Tahun 1999 Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.

MACAM MACAM HAK ASASI MANUSIA

A.   Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.

B.   Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.

C.   Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih.

D.   Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

E.   Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.

F.    Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.

PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :

1.    VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.

2.    UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3.    WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

4.    MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

5.    LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.

6.    SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.

7.    A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

8.    AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.

9.    HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.

10. MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.

CIRI CIRI HUKUM

Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.    Peraturan itu bersifat memaksa.
4.    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
5.    Berisi perintah dan atau larangan.
6.    Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

Unsur-Unsur Hukum :
1.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.    Peraturan itu bersifat memaksa.
4.    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas


SUMBER SUMBER HUKUM

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum.
Arti sumber hukum:

1.    Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.    Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.    Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.    Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.    Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.

Sumber hukum ada 2 yaitu:

1.    Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.

2.    Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1)    UU (statute)
2)    Kebiasaan (custom)
3)    Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)    Trakta
5)    Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran : UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES

PEMBAGIAN HUKUM

1.    Menurut Asasnya :
a)    Bentuknya
b)    Tempat Berlakunya
c)    Cara Mempertahankannya
d)    Sifatnya
e)    Wujudnya
f)     Isinya

2.    Menurut bentuknya:
a)    Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
1)    Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
2)    Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b)    Hukum tak tertulis: Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).

3.    Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a)    Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b)    Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
c)    Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d)    Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.

4.    Menurut waktu berlakunya :
a)    Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b)    Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c)    Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.

5.    Menurut isinya :
a)    Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b)    Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara  negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan  Perorangan (melindungi kepentingan umum).

6.    Menurut Sifatnya :
a)    Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b)    Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

7.    Menurut cara mempertahankannya :
a)    Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b)    Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan. Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.

8.    Menurut Sumbenya :
a)    Undang-undang
b)    Kebiasaan
c)    Traktat
d)    Yurisprudensi

9.    Menurut Wujudnya
a)    Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.
b)    Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.

Sumber :