Kamis, 12 November 2015

Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

Pengertian Pelapisan Sosial
Menurut Pitirim A. Sorokin pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat.

Terjadinya Pelapisan Sosial
1. Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri tanpa disengaja. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja, pelapisan sosialnya bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat itu sendiri.
Pada pelapisan ini, kedudukan seseorang terjadi secara otomatis, misalnya usia tua, seseorang yang memiliki bakat seni, dan pemilikan kepandaian yang lebih.
2. Terjadi dengan sengaja
Sistem ini ditujukan untuk mencapai tujuan bersama. Sistem pelapisannya ditentukan secara jelas dan tegas, sehingga dalam organisasi ini terdapat keteraturan yang jelas bagi setiap orang di mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki.
Contoh = organisasi pemerintah, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan resmi, dll.

Didalam sistem ini mengandung 2 sistem =
1. Sistem fungsional
Merupakan pembagian kerja kepada kependudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerjasama dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem skalar
Merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas.

Teori tentang Pelapisan Sosial
- Kelas atas (upper class)
- Kelas bawah (lower class)
-  Kelas menengah (middle class)
-  Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan disini:
·        Aristoteles
“Di tiap-tiap negara terdapat 3 unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya”
·        Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA
“selama didalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai”
·        Vilfredo Pareto
“ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite”
·        Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class”
“didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya sealu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak)”
·        Karl Mark
“terdapat dua macam didalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi”


Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Persamaan Hak yang Diatur dalam UUD 1945
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu, karena dimana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu.
Dalam UUD 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas.

4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi
Kalau kita lihat ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. 4 pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal UUD 1945 adalah

i)   Pasal 27 ayat 1 tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban negara yang berbunyi “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

ii)  Pasal 28 ditetapkan bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-undang.”

iii) Pasal 9 ayat 2 tentang kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

iv) Pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran, yang berbunyi
“tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”
“pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.”

e-book gunadarma
https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/perbedaan-sistem-pelapisan-sosial/
https://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/


0 komentar :

Posting Komentar