TULISAN
KASUS YANG
BERKAITAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA
1. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa
kerusuhan yang terjadi pada tanggal 12 September 1984 di Tanjung
Priok, Jakarta, Indonesia, yang mengakibatkan sebanyak 24 orang tewas, 36
orang luka berat dan 19 luka ringan. Peristiwa ini berlangsung dengan latar
belakang dorongan pemerintah Orde Baru waktu itu agar semua organisasi
masyarakat menggunakan azas tunggal yaitu Pancasila. Penyebab peristiwa ini
adalah tindakan perampasan brosur yang mengkritik pemerintah pada saat itu di
salah satu mesjid di kawasan Tanjung Priok dan penyerangan oleh massa terhadap
aparat.
2. Pembantaiaan Rawagede.
Peristiwa ini
merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap
penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa
Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan
dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh
tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14
September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda
bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti
rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.
3. Penembakan
Misterius.
Diantara
tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa
penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering
menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun
kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai
seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus
yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal
dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan
lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan
tewas karena ditembak.
4. Penculikan
Aktivis.
Kasus
penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23
aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan
menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13
aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang
berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.
5. Kasus
Pembunuhan Munir.
Munir Said
Thalib adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.
Munir lahir di Malang, tanggal 8 Desember 1965. Munir meninggal pada tanggal 7
September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan
perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak
berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh,
serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir
meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di
dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan
kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada
tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia
dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka
dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di
makanan Munir dan meninggal di pesawat.
6. Pembunuhan
Aktivis Buruh Wanita, Marsinah.
Marsinah
merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang
terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah
bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa,
mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia
aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang
dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993
Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun
Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan.
Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan
berat.
7. Penembakan
Mahasiswa Trisakti.
Kasus
penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para
mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan
militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang
melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada
tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini
dikenal dengan Tragedi Trisakti. Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami
luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal karena
ditembak dengan menggunakan peluru tajam oleh anggota polisi dan militer.
Peristiwa Tanjung Priok Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga
sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan
yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang
mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada
tanggal 12 September 1984. Sejumlah orang yang terlibat dalam kerusuhan diadili
dengan tuduhan melakukan tindakan subversif, begitu pula dengan aparat militer,
mereka diadili atas tuduhan melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Peristiwa
ini dilatar belakangi masa Orde Baru.
8. Pembantaian
Santa Cruz.
Kasus ini
masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang
dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di
Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.
Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa
Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang
kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang
meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan
oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk
menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan membentuk negara sendiri.
9. Peristiwa
27 Juli.
Peristiwa ini
disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan
mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa
mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota
TNI dan ABRI datang berserta Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan,
massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang
meninggal dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan
sebagian ditahan. Menurut Komnas Hak Asasi Manusia, dalam peristiwa ini telah
terbukti terjadinya pelanggaran HAM.
10. Kasus
Dukun Santet di Banyuwangi.
Peristiwa
beserta pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi
lagi hangat-hangatnya terjadi praktek dukun santet di desa-desa mereka. Warga
sekitar yang berjumlah banyak mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan
pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Sejumlah orang
yang dituduh dukun santet dibunuh, ada yang dipancung, dibacok bahkan dibakar
hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam,
mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang masih selamat dari
amukan warga.
KASUS YANG
BERKAITAN DENGAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
HUKUM PUBLIK
1. Kasus
Narkoba, Wamen Denny: Hukuman Bagi Hakim Puji Harus Diperberat Hakim Puji.
Jakarta -
Hakim Puji yang melakukan tindakan tak terpuji dengan mengkonsumsi narkoba
harus dihukum lebih berat.Puji selaku penegak hukum semestinya memberikan
contoh yang baik.
"Tentu
proses pidana wajar untuk lebih diperberat karena dia penegak hukum," kata
Wamen Denny Indrayana di Kemenkum, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis
(18/10/2012).
Denny menjelaskan,
untuk hukuman secara administratif, Komisi Yudisial (KY) sudah bergerak
melakukan pemeriksaan.Demikian juga Mahkaham Agung (MA) tak kalah sigap dalam
bersikap. "Paling tidak, proses pemberhentian sementara sampai proses
hukumnya pasti," tegas Denny.
Hakim Puji
tertangkap oleh tim BNN sedang berpesta narkoba pada Selasa (16/10) sore. Sang
hakim ditangkap bersama empat perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu dan
dua orang kerabat jauhnya.Dia mengaku dalam pesta tersebut mengeluarkan uang
tidak kurang dari Rp 10 juta. Ikut diamankan dalam penangkapan tersebut barang
bukti berupa sabu berikut alat hisapnya serta 14 butir pil ineks.
2. Anggota
DPR: Irjen Djoko Susilo Hadir di KPK, Bukti Taat Hukum
Jakarta -
Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengapresiasi langkah Irjen Djoko
Susilo yang memenuhi panggilan KPK.Ia berpendapat kehadiran tersangka kasus
dugaan korupsi simulator SIM itu contoh penegak hukum yang taat hukum.
"Kehadiran Djoko Susilo di KPK membuktikan bahwa dia adalah seorang perwira
tinggi yang taat pada hukum," kata anggota komisi III Martin Hutabarat
kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Menurutnya,
Djoko Susilo juga memberi contoh bagaimana seharusnya seorang perwira tinggi
yang bertugas menegakkan hukum, datang memenuhi panggilan KPK. "Saya kira
Djoko Susilo juga tahu bagaimana dia memberikan keterangan yang membantu KPK
dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata politisi Partai Gerindra
itu. "Saya kira, Djoko Susilo tahu bagaimana melaksanakan tugasnya
bersaksi memberikan keterangan di KPK," imbuhnya.
3. Rikwanto:
Polisi akan Tindak Tegas Pelaku Tawuran Pelajar.
Jakarta -
Aksi kekerasan antarpelajar seakan mewabah. Belum lama masyarakat berkabung
atas meninggalnya Alawy Yusianto Putra, pelajar SMAN 6 Jakarta yang tewas dalam
tawuran di Bulungan, Jaksel, Senin (24/9) lalu, seorang pelajar SMA Yayasan
Karya 66 (Yake), Deni Januar juga tewas akibat tawuran pelajar di Manggarai,
Jaksel, Rabu (26/9) kemarin.
Kepala Bidang
Humas Kolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menegaskan pihaknya akan
menindak tegas pelaku tawuran antarpelajar. "Hukum itu tegas, siapa
berbuat apa, dialah yang akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,"
kata Rikwanto, Kamis (27/9/2012). Rikwanto menyatakan, pihaknya tetap akan
menindak pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran. Sanksi hukum akan diberikan
kepada pelajar dengan perlakuan khusus terhadap si pelaku tentunya. "Oh
iya, kita sudah tegakkan ada yang melakukan pidana kalau dia menganiaya hingga
meninggal dunia, itu harus ditegakkan.Meskipun di bawah umur, sanksi harus
diberlakukan dengan tidak menghilangkan hak-haknya," jelas Rikwanto.
Pemberian
sanksi pidana terhadap anak-anak yang melakukan kejahatan diharapkan memberikan
efek jera dan contoh bagi generasi seusianya."Agar jadi pelajaran bagi
yang lainnya," ujar Rikwanto. Ia melanjutkan, tidak kurang-kurang
pembinaan yang dilakukan polisi terhadap sekolah-sekolah dalam upaya preventif.
Hingga pendirian pos-pos penjagaan di sekolah-sekolah yang rawan terjadi
tawuran pun sudah dilakukan. "Tapi mereka tetap kucing-kucingan. Mencari
tempat lain untuk melakukan aksi tawuran," katanya lagi.
Seperti diketahui,
Senin (26/9) siang lalu, pelajar SMAN 6 dan SMA 70 terlibat aksi tawuran.Para
siswa yang sekolahnya bertetanggaan itu saling mempersenjatai diri dengan benda
tajam seperti celurit. Dalam aksi tersebut, seorang siswa bernama Alawy tewas.
Temannya, Ramdan Dinis yang juga murid SMA 6 mengalami luka sobek di bagian
pelipis.
Dua hari
berselang, aksi tawuran pelajar kembali terjadi di Jl Minangkabau, Manggarai,
Jakarta Selatan. Kali ini, siswa SMA Yayasan Karya (Yake) dan SMA Kartika Zeni
(Kazen) terlibat aksi tawuran yang mengakibatkan seorang siswa SMA Yake, Deny
Januar (16) tewas bersimbah darah akibat tusukan benda tajam.
HUKUM PRIVAT
Komisi
Pemberantasan Korupsi menjerat pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
dengan kasus baru. Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah tersebut ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini
merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat
Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang
Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap
sengketa pilkada di Lebak, Banten. “Setelah melakukan pengembangan penyidikan
tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan TCW (Tubagus Chaeri Wardana),
penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup,” kata Juru Bicara KPK
Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2014).
Menurut
Johan, Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni UU Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Pasal 3 dan
4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau
Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP,” tutur Johan.
Dia juga
mengatakan bahwa KPK terus melakukan penelusuran aset-aset Wawan. Mengenai
mobil-mobil mewah Wawan, Johan mengaku belum tahu apakah aset tersebut sudah
disita atau belum. “Ini yang saya belum tahu, saya harus cek dulu, yang pasti
penelusuran aset sudah dilakukan,” ucap Johan.
Seperti
diberitakan sebelumnya, saat menggeledah kediaman Wawan di Jalan Denpasar,
Jakarta, beberapa waktu lalu, KPK sempat menyegel 11 mobil Wawan. Tujuh di
antaranya diketahui sebagi mobil mewah. Namun ketika itu, mobil-mobil Wawan
tersebut tidak disita KPK.
Lembaga
antikorupsi itu melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap sengketa
pilkada Lebak. Ketika itu Wawan belum dtetapkan sebagai tersangka dugaan
pencucian uang. KPK pertama kali menetapkan Wawan sebagai tersangka atas dugaan
menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa pilkada
Lebak.
Wawan
kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alkes
Tangsel dan Banten. Dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak dan dugaan
korupsi alkes Banten, KPK juga menetapkan Atut sebagai tersangka.
Sumber :
0 komentar :
Posting Komentar