PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik,
sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang
berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
1. Roger F. Soltau : Negara adalah
alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
2. Georg Jellinek : Negara
merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di
suatu wilayah tertentu.
3. Prof. R. Djokosoetono : Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
UNSUR UNSUR NEGARA
A. Unsur konstitutif atau unsur pokok
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam
wilayah negara tertentu. Rakyat dalam suatu negara meliputi :
a. Penduduk, bukan penduduk
b. Warga negara, bukan warga
Negara
2. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan
batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya.
Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi
pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan. Wilayah suatu
negara terdiri dari:
a. Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai
berikut :
a) Perbatasan buatan manusia,
seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung,
hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa
garis lintang dan bujur.
d) Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial
sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut
internasional atau more liberum. Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan
dengan peguasaan wilayah lautan :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan
dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya
More Clausum).
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama
atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh
masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius
mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
c) Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas
daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia
menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner. Beberapa
pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial
suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara
suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu
negara setinggi 196 mil.
d) Wilayah ekstra territorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat
berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut
teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan
perwakilan sebuah negara.
3. Pemerintah yang berdaulat.
1) Pemerintah dalam arti sempit
yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang
terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
2) Pemerintahan dalam arti luas
yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah
suatu negara.
B. Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa
pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan
de jure (secara hukum).
SIFAT NEGARA
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang khas, yang
menjadikan dirinya berbeda dengan organisasi kemarsyarakatan yang lainnya. Hal
ini dilihat dari sifat-sifatnya yang khas atau khusus. Sifat-sifat khusus ini
pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimiliki negara dan
yang hanya tedapat negara saja. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu
Politik menyatakan bahwa sifat-sifat negara terdapat ada tiga antara lain
sebagai berikut,
Sifat Memaksa : Sifat memaksa dalam negara berarti
mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk melakukan pemaksaan adalah
adanya tentara, politik dan alat penegak/penjamin hukum lainnya. Tujuan dari
sifat memaksa adalah agar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku
ditaati sehingga kemanan dan ketertiban dalam suatu negara tercapai. Bagi yang
tidak menaati segala peraturan akan diberi sanksi baik berupa hukuman penjara
maupun hukum yang bersifat kebendaan/materi, seperti berupa denda.
Sifat Monopoli : Sifat monopoli dalam negara adalah
untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Seperti negara dapat mengatakan
bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang hidup dan
disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan
negara.
Sifat Mencakup Semua: Semua peraturan
perundangan-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada
seorang pun yang kebal dengan hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan
hukum dan tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat dapat dicapai.
BENTUK NEGARA
A. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur
dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
a. Adanya keseragaman
(uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara.
b. Adanya kesederhanaan hukum,
karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya.
c. Penghasilan daerah dapat
digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah Negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
a. Bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan.
b. Peraturan/ kebijakan dari pusat
sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah.
c. Daerah-daerah lebih bersifat
pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat.
d. Rakyat di daerah kurang
mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya.
e. Keputusan-keputusan pemerintah
pusat sering terlambat.
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah
diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
a. Pembangunan daerah akan
berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
b. Peraturan dan kebijakan di
daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
c. Tidak bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancer
d. Partisipasi dan tanggung jawab
masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat
e. Penghematan biaya, karena
sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
B. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri
atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam,
asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan
dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
1. Tiap negara bagian memiliki
kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara
bagian.
2. Tiap negara bagian boleh
membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi
negara serikat
3. Hubungan antara pemerintah
federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal
tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah
federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan
kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara
bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan
selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara
bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1. Hal-hal yang menyangkut
kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah,
kewarganegaraan dan perwakilan diplomatic.
2. Hal-hal yang mutlak mengenai
keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai.
3. Hal-hal tentang konstitusi dan
organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi
peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai
masalah uji material konstitusi negara bagian.
4. Hal-hal tentang uang dan
keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea
cukai, monopoli, matauang (moneter).
5. Hal-hal tentang kepentingan
bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang
satu dengan yang lain adalah:
1. Cara pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
2. Badan yang berwenang untuk
menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam
negara serikat, antara lain:
1. Negara serikat yang konstitusinya
merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak
terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat
semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949).
2. Negara serikat yang konstitusinya
merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya
diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India
3. Negara serikat yang memberikan
wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di
antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika
Serikat dan Australia
4. Negara serikat yang memberikan
kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi:
1. Pemerintah pusat sebagai
pemegang kedaulatan ke luar.
2. Sama-sama memiliki hak mengatur
daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: Mengenai asal-asul hak
mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu
merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.
TUJUAN NEGARA
Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai
oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan
yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu
menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).
a) Keamanan ekstern (eksternal
security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman
dari luar.
b) Pemeliharaan ketertiban intern
(mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat
pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap
fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang
dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan
kebahagian bersama.
c) Fungsi keadilan (justice),
terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan
prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui
dan telah dianggap patut.
d) Kesejahteraan (welfare),
kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
e) Kebebasan (freedom), adalah
kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi
ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana
dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam
Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Pengertian Warga Negara berdasarkan pendapat As
Hikam adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu
sendiri. Menurut Bahasa, Pengertian Warga mengandung arti
anggota, peserta atau warga dari suatu perkumpulan organisasi. Jadi dapat
disimpulkan bahwa Pengertian Warga Negara adalah warga atau anggota
dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga bangsa,
warga dunia dan warga masyarakat, sering kita jumpai dalam kehidupan
sehari-hari. Dalam hal ini Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi
warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota dari suatu
negara.
HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN WARGA NEGARA
Hubungan negara dengan warga negara sangat
erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena
adanya masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan
kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari
masyarakat, namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam
masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain (Modul
Kewarganegaraan 2012, 48). Permasalahan yang terjadi di dalam negara bagi
masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal ini
sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban yang dipegang dan
diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal yang sangat tumpang
tindih, yaitu tidak teratur adanya.
Sebelumnya, diperlukanlah penjelasan mengenai hak dan
kewajiban agar mengerti ini semua. Pengertian hak ialah sesuatu yang diminta
masyarakat unutk dirinya karena sudah menjalankan kewajibannya. Sedangkan,
pengertian kewajiban adalah sesuatu yang dikerjakan masyarakat untuk menuntut
hak yang menjadi tuntutannya. Dalam hal ini terdapat hak asasi manusia yang
memang sudah diberikan kepada manusia semenjak berada di dalam kandungan.
Pengertian hak asasi manusia terdapat dalam pasal 1 pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, yaitu “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sabagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dillindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”, namun terdapat juga kewajiban
asasi. Kewajiban asasi ialah kewajiban dasar yang harus dijalankan oleh
seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya sendiri, alam semesta,
masyarakat, bangsa, negara, maupun kedudukannya sebagai makhluk Tuhan (Modul
Kewarganegaraan 2012, 49).
Hak dan kewajiban warga negara juga terdapat dalam UUD
1945. Hak asasi bisa menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Modul Kewarganegaraan 2012,
52). Dalam UUD 1945 telah dijelaskan mengenai hak dan kewajiban bagi warga
negara Indonesia, diantaranya ialah warga negara; pekerjaan dan penghidupan
yang layak (Pasal 27, ayat 2); Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan (Pasal 28); hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
(Pasal 28B, ayat 2); dan lain-lain, serta kewajiban warga negara; menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27, ayat 1);
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis (Pasal 28J, ayat 1); dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012,
57-60). Hal yang dijelaskan sebelumnya ialah mengenai hak dan kewajiban warga
negara yang dicantumkan dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
Dalam UUD 1945 juga menjelaskan mengenai kewajiban
negara, namun tidak menjelaskan mengenai hak negara. Kewajiban negara, yaitu
membiayai pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 4), memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31, ayat 4), kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum (Pasal 30, ayat 4), dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan
2012, 56). Tidak ada dijelaskan hak negara di dalam UUD 1945 bukan berarti
tidak terdapat hak bagi negara itu sendiri, mengambil dari teori yang
dijelaskan oleh Aristoteles, hak negara merupakan keadilan legalis dan keadilan
tersebut adalah sebuah keharusan warga negara untuk taat kepada negara.
Hak dan negara yang didapatkan oleh warga negara dalam
pelaksanaannya ini mengalami pasang surut. Hal demikian terjadi karena
terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh negara maupun warga negara baik itu
di dalam negeri maupun diluar negeri. Dalam menjalankan hak dan kewajiban baik
itu bagi warga negara maupun negara diperlukan pedoman dalam mengatur dan
mengawasi pelaksanaannya. Pelaksanaan ini diatur untuk mengawal pelaksanaan hak
dan kewajiban dengan adanya institusi (Modul Kewarganegaraan 2012, 64).
Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan
benar bak dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip, dan nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya. Dalam pelaksanaan Pancasila tidak mudah
dalam memahaminya, namun dalam melaksanakan atau mengamalkan
Pancasila jika tidak mengerti hal-hal yang mendasar menjadikan ini semua sulit
untuk diamalkan. Selain itu, Pancasila juga dapat memudar dan dilupakan
kembali.
Kedua, pedoman pelaksanaan. Pedoman pelaksanaan ini
terdapat pada masa pemerintahan Orde Baru, yaitu Pedoman Penghayatan dan
Pengalaman Pancasila atau yang lebih dikenal dengan P4. Adanya pedoman ini
diperlukan adanya untuk negara dan warga negara mengerti apa yang harusnya
dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Namun, terdapat kelemahan
dalam pelaksanaan P4, yaitu mengenai pedoman tersebut yang bersifat kaku,
tertutup, dan doktriner. Hal ini telah membuat pemahaman bahwa hanya pemerintah
yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila. Hal inilah yang perlu
diperbaiki agar P4 tidak terlihat kaku, tertutup, dan doktriner (Modul
Kewarganegaraan 2012, 64-65).
Ketiga, diperlukannya lembaga yang bertugas mengawal
pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas untuk menfasilitasi
aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Selain
itu, dengan adanya masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan
tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang
dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila (Modul Kewarganegaraan
2012, 65).
Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, maka ketiga prinsip
diatas juga diperlukan adanya. Selain itu, perlulah adanya memahami dan
mengerti prinsip-prinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara. Semua
ini juga berdasarkan adanya kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam
semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara
dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 (Modul
Kewarganegaraan 2012, 65). Selain itu, dengan memahami isi UUD 1945 dan
Pancasila adalah penting untuk kedepannya demi melaksanakan hak dan kewajiban
baik bagi warga negara dan negara itu sendiri.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1. Wujud Hubungan Warga Negara
dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
1. Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4. Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
5. Hak untuk mengembangkan diri
dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
6. Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain.
4. Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
5. Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.”
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi
menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut.
Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang
dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya,
sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan
kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari
kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C.de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai
manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya
maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja
dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum,
ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia
dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak
asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak
asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan
secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di
segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai
manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena
diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang
berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya
karena ia manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi
manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya
bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak
asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun,
dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
DASAR HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia
terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan
dan perlindungan HAM. Empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM :
1. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. TAP MPR.
3. UU.
4. Peraturan pelaksanaan
perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain.
Penjelasan
1. UUD 1945
a) Hak atas persamaan keududukan
dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat 1.
b) Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat 2.
c) Hak berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28.
d) Hak memeluk dan beribadah
sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat 2.
e) Hak dalam usaha pembelaan
negara, Pasal 30.
f) Hak mendapat pengajaran,
Pasal 31.
g) Hak menikmati dan mengembangkan
kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32.
h) Hak di bidang perekonomian, Pasal 33.
i) Hak fakir miskin dan anak
terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34.
2. Undang-Undang
a) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia.
b) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers.
c) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM.
d) UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara.
e) UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam,
Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
f) UU Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
g) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
h) UU Nomor 20 Tahun 1999 Ratifikasi
Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
MACAM MACAM HAK ASASI MANUSIA
A. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan
dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
B. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan
menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
C. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih.
D. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal
Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
E. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social
and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut
dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan
kebudayaan dan sebagainya.
F. Hak Asasi Peradilan (Procedural
Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya
peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol ,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya. Pengertian Hukum Menurut
Para Ahli :
1. VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat
memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan
dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan
tertib.
2. UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah
maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu,
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
3. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap
pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk
mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
4. MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi
lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan
berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
5. LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga
institusi.
6. SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang
disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai
asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan
tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai
institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
7. A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh
pengadilan.
8. AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang
ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau
sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu
masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang
tertinggi.
9. HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur
perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian
peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah
sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
10. MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para
kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi
yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan
tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
CIRI CIRI HUKUM
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut tegas.
5. Berisi perintah dan atau
larangan.
6. Perintah dan atau larangan itu
harus dipatuhi oleh setiap orang
Unsur-Unsur Hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas
SUMBER SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum.
Arti sumber hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu
yang merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu
menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber berlakunya yang
memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita dapat
mengenal hukum.
5. Sumber terjadinya hukum. Sumber
yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Suber hukum materiil: tempat
dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan
hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5
yaitu:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan (custom)
3) Keputusan hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat sarjana hukum
(doktrin)
UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum
mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran : UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
PEMBAGIAN HUKUM
1. Menurut Asasnya :
a) Bentuknya
b) Tempat Berlakunya
c) Cara Mempertahankannya
d) Sifatnya
e) Wujudnya
f) Isinya
2. Menurut bentuknya:
a) Hukum tertulis, hukum ini dapat
pula merupakan:
1) Hukum tertulis yang
dikodifikasikan.
2) Hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan.
b) Hukum tak tertulis: Adalah
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya,
dapat dibagi:
a) Hukum Nasional, yaitu hukum
yang berlaku dalam suatu negara.
b) Hukum Internasional, yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
c) Hukum Asing, yaitu hukum yang
berlaku di negara lain.
d) Hukum Gereja, yaitu kumpulan
norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
4. Menurut waktu berlakunya :
a) Ius Constitutum (Hukum
Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
b) Ius Constituendum. yaitu hukum
yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c) Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu
hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
5. Menurut isinya :
a) Hukum Privat (Hukum Sipil),
yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b) Hukum Publik, yaitu kumpulan
hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat
perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi
kepentingan umum).
6. Menurut Sifatnya :
a) Hukum yang memaksa, yaitu hukum
yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b) Hukum yang mengatur, yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah
memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut cara mempertahankannya :
a) Hukum Materiil, yaitu hukum
yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan
yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum
Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b) Hukum Formil (hukum acara atau
hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau
peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka
Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan. Contohnya: Hukum
Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
8. Menurut Sumbenya :
a) Undang-undang
b) Kebiasaan
c) Traktat
d) Yurisprudensi
9. Menurut Wujudnya
a) Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan
saja yang mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.
b) Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku
terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Sumber :