Pengertian Pelapisan
Sosial
Menurut
Pitirim A. Sorokin pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat.
Terjadinya Pelapisan
Sosial
1.
Terjadi dengan sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri tanpa disengaja.
Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja, pelapisan sosialnya bervariasi
menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat itu sendiri.
Pada
pelapisan ini, kedudukan seseorang terjadi secara otomatis, misalnya usia tua,
seseorang yang memiliki bakat seni, dan pemilikan kepandaian yang lebih.
2. Terjadi
dengan sengaja
Sistem
ini ditujukan untuk mencapai tujuan bersama. Sistem pelapisannya ditentukan
secara jelas dan tegas, sehingga dalam organisasi ini terdapat keteraturan yang
jelas bagi setiap orang di mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki.
Contoh
= organisasi pemerintah, organisasi partai politik, perusahaan besar,
perkumpulan resmi, dll.
Didalam
sistem ini mengandung 2 sistem =
1. Sistem
fungsional
Merupakan
pembagian kerja kepada kependudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus
bekerjasama dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem
skalar
Merupakan
pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas.
Teori tentang Pelapisan
Sosial
-
Kelas atas (upper class)
-
Kelas bawah (lower class)
-
Kelas menengah (middle class)
- Kelas
menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa
teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan disini:
· Aristoteles
“Di
tiap-tiap negara terdapat 3 unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang
melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya”
· Prof.
Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA
“selama
didalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai”
· Vilfredo
Pareto
“ada
dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan
golongan Non Elite”
· Gaotano
Mosoa dalam “The Ruling Class”
“didalam
seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah
kelas pertama (jumlahnya sealu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih
banyak)”
· Karl
Mark
“terdapat
dua macam didalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan
alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki
tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi”
Pengertian Kesamaan
Derajat
Kesamaan
derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan
masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat
memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah
dan negara.
Persamaan
Hak yang Diatur dalam UUD 1945
Adanya
kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat laun dirasakan sebagai suatu
yang mengganggu, karena dimana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia
memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas
hak-hak yang dimiliki individu itu.
Dalam
UUD 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan
derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas.
4 pasal yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi
Kalau
kita lihat ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi
yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. 4 pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal UUD 1945
adalah
i)
Pasal 27 ayat 1 tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban negara yang berbunyi
“Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam Hukum dan Pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal
27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
ii)
Pasal 28 ditetapkan bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-undang.”
iii)
Pasal 9 ayat 2 tentang kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang
dijamin oleh negara, yang berbunyi
“Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
iv)
Pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran, yang berbunyi
“tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran”
“pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang.”
e-book
gunadarma
https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/perbedaan-sistem-pelapisan-sosial/
https://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/